Tugas Kebijakan Perundang-undangan
Medan, Januari 2019
Produk
Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Kehutanan
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Kasiani Barus
171201095
Hut 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
2019
Produk Undang-Undang Republik
Indonesia Tentang Kehutanan
Pengertian kehutanan
berbeda berbeda dengan hutan namun dapat dikatakan bahwa hutan berada dalam
pengelolaan kehutanan. Kehutanan berasal dari kata awalan ke Hutan dan akhiran
an. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan olehpemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
Pengertian hutan
sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan
adalah Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Peraturan perundangan
menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang
tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang
tetap lestari. Peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah
tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun
1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.Bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang
Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang
dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya
wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga
kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang
maupun generasi mendatang;
b.Bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem
penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya,
oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya
dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif,
bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat;
c.Bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan
berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta
masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada
norma hukum nasional;
d.Bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah
tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, c, dan f.perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang
baru.
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2.Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2034);
4.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
5.Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
7.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839).
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut
paut dengan hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
3.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
5.Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah.
6.Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam
wilayah masyarakat hukum adat.
7.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9.Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10.Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11.Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
12.Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan
sebagai tempat wisata berburu
13.Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati
dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan
14.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15.Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan
keterpaduan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan
dengan:
a.Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup
dan sebaran yang proporsional;
b.Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi
fungsikonservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat
lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
c.Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d.Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas
dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan
lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta
ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
e.Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan
berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Penguasaan Hutan
Pasal 4
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan
hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberi wewenang kepada
pemerintah untuk:
a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b.menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan
hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum
antara orang dengan hutan, serta
mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan
hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. klik di sini
Peraturan Perundangan
di Indonesia
Undang-Undang Nomor 26/2007
tentang Penataan Ruang
Undang-Undang
Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24
tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan
tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang
harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus
mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan
dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk
dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untuk menyiapkan
infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan,
informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur
lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang
ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan,
undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan
ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan
kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Undang-undang Nomor 17/2003
tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan
bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani
masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik amat
dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011
tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak
terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan.
Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar
sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya
ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan.
Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai alat
koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara instansi
di pusat dan daerah.
Undang-Undang Nomor 18/2004
tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam
undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan izin perkebunan
untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak di atas tanah
tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut
adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat
memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses
pemberian izin perkebunan.
Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
(Minerba)
Undang-Undang ini merupakan
pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan
undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan tidak dapat
dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah
pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang
dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan
tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Undang-Undang Dasar 1945
menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD
1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah
adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat
melalui pembentukan Desa Adat.
Peraturan
Perundangan tentang Kehutanan
Berdasarkan pentingnya publikasi terkait peraturan
perundangan yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup,
Forester Act merangkum berbagai peraturan perundangan tersebut:
Undang-Undang
tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang
memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan
lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di
bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Berikut adalah
Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen
hutan di Indonesia:
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No. 18
Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Diganti
dengan UU No. 32 Tahun 2009
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
No. 26
Tahun 2007
|
Penataan
Ruang
|
|
No. 27
Tahun 2004
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
No. 32
Tahun 2004
|
Pemerintah
Daerah
|
|
No. 32
Tahun 2009
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU
No. 23 Tahun 1997
|
No. 33
Tahun 2004
|
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
No. 4
Tahun 2009
|
Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
No. 41
Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti
UU No. 5 Tahun 1967
|
No. 44
Tahun 1960
|
Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi
|
|
No. 5
Tahun 1960
|
Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
No. 5
Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan
|
Diganti
dengan UU No. 41 Tahun 1999
|
No. 5
Tahun 1990
|
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
No. 5
Tahun 1994
|
Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
No. 6
Tahun 2014
|
Desa
|
|
Undang-undang
dalam tabel tersebut tidak seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun
isi dari undang-undang tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan
dan pengurusan hutan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan
aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di
bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor
kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
No. 10
Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
No. 101
Tahun 2014
|
Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
No. 105
Tahun 2000
|
Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
|
No. 13
Tahun 1994
|
Perburuan
Satwa Buru
|
|
No. 14
Tahun 2004
|
Syarat dan
Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas
yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
No. 15
Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
No. 18
Tahun 1999
|
Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
No. 19
Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
|
No. 21
Tahun 2005
|
Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
No. 22
Tahun 2010
|
Wilayah
Pertambangan
|
|
No. 24
Tahun 1997
|
Pendaftaran
Tanah
|
|
No. 24
Tahun 2009
|
Kawasan
Industri
|
|
No. 24
Tahun 2010
|
Penggunaan
Kawasan Hutan
|
|
No. 26
Tahun 2008
|
Rencana
Tata Ruang Nasional
|
|
No. 27
Tahun 1999
|
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
No. 27
Tahun 2002
|
Pengelolaan
Limbah Radioaktif
|
|
No. 27
Tahun 2012
|
Izin
Lingkungan
|
|
No. 28
Tahun 2011
|
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
No. 3
Tahun 2008
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
No. 34
Tahun 2009
|
Pedoman
Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
No. 36
Tahun 2010
|
Pengusahaan
Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam
|
|
No. 37
Tahun 2008
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|
No. 37
Tahun 2012
|
Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
|
|
No. 38
Tahun 2007
|
Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
No. 4
Tahun 2001
|
Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
No. 41
Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran Udara
|
|
No. 42
Tahun 2008
|
Pengelolaan
Sumber Daya Air
|
|
No. 43
Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
No. 43
Tahun 2009
|
Pembinaan,
Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
No. 43
Tahun 2014
|
Peraturan
Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
|
No. 44
Tahun 2004
|
Perencanaan
Kehutanan
|
|
No. 45
Tahun 2004
|
Perlindungan
Hutan
|
|
|
|
|
No. 46
Tahun 2016
|
Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
|
|
No. 57
Tahun 2016
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Pengganti
PP No. 71 Tahun 2014
|
No. 58
Tahun 2007
|
Dana
Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
No. 58
Tahun 2010
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
No. 60
Tahun 2008
|
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah
|
|
No. 60
Tahun 2009
|
Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
No. 60
Tahun 2012
|
Tata Cara
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil
perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
No. 61
Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
No. 61
Tahun 2012
|
Penggunaan
Kawasan Hutan
|
Hasil
perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
No. 63
Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
No. 68
Tahun 1998
|
Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
No. 68
Tahun 2008
|
Tata Cara
Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
No. 7
Tahun 2008
|
Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan
|
|
No. 71
Tahun 2014
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan
dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
No. 72
Tahun 2010
|
Perusahaan
Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
No. 74
Tahun 2001
|
Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|
No. 76
Tahun 2008
|
Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan
|
|
No. 8
Tahun 1999
|
Pemanfaatan
Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
No. 81
Tahun 2012
|
Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
|
|
No. 82
Tahun 2001
|
Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
|
|
No. 85
Tahun 1999
|
Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah
Berbahaya dan Beracun
|
|
Sumber:
http://www.mongabay.co.id/hukum-dan-perundangan-yang-berhubungan-dengan-tata-kelola-hutan-dan-lahan/